Abstract:
Penulisan hukum ini merupakan hasil penelitian tentang hak alimentasi anak
luar kawin ditinjau berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/
2010. Hak alimentasi merupakan kewajiban untuk menafkahi dan
memberikan penghidupan secara timbal balik antara anak dengan orang tuanya.
Kewajiban alimentasi yang diberikan orang tua khususnya seorang ayah terhadap
anak luar kawin secara hukum sudah diatur, namun pengaturan mengenai hak-hak
anak luar kawin khususnya hak alimentasi masih kurang jelas dalam sistem
hukum di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan
jawaban terhadap ketidakjelasan pengaturan hak-hak anak luar kawin tersebut.
Akan tetapi, walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya
memberikan perlindungan hukum terhadap terjaminnya hak-hak anak luar kawin,
tidak serta merta menjawab seluruh persoalan hukum yang ada. Ruang lingkup
dari hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah dan keluarga ayahnya
masih tidak jelas karena tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundangundangan
di Indonesia. Kemudian, mengenai sejak kapan hubungan perdata
antara anak luar kawin dengan ayah dan keluarga ayahnya tercipta juga masih
patut dipertanyakan.