Permohonan hak atas tanah oleh pemegang izin pemakaian tanah di Kota Surabaya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Sembiring, Petricia
dc.date.accessioned 2020-02-22T05:26:02Z
dc.date.available 2020-02-22T05:26:02Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38779
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10196
dc.description 4368 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisa mengenai konsistensi ketentuan mengenai Izin Pemakaian Tanah dan ketentuan mengenai Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta permohonan hak atas tanah oleh Pemegang Izin Pemakaian Tanah. Penulis ingin melakukan penelitian terkait permasalahan hukum ini karena pertama, hingga saat ini masih terjadi sengketa tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemegang Izin Pemakaian Tanah. Tanah yang disengketakan adalah tanah bekas hak lama atau tanah hak barat Eks.Eigendom Verponding 1304 yang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir, maka berubah menjadi tanah negara. Pemerintah kota Surabaya dan Pemegang Izin Pemakaian Tanah merasa sebagai pemilik atas Tanah Negara tersebut; kedua, terdapat keunikan dalam permasalahan hukum yang akan dianalisa oleh Penulis yaitu kegiatan pemanfaatan tanah yang berstatus Hpl oleh pihak ketiga hanya di kota Surabaya saja yang menggunakan bentuk Izin Pemakaian Tanah; ketiga, Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat membuktikan beberapa sertifikat Hpl yang seharusnya mereka miliki, seperti di kelurahan Jagir dan Ngagelrejo. Kemudian, meskipun Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat membuktikan sertifikat Hpl yang seharusnya mereka miliki, Pemerintah Kota Surabaya tetap melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga melalui Izin Pemakaian Tanah; keempat, Penulis ingin mengetahui apakah bentuk pemanfaatan tanah Hpl/bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berupa tanah dan bentuk Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya yang digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Hasil analisa yang diperoleh dari penelitian ini : 1) pemberian Izin Pemakaian Tanah oleh Pemerintah Kota Surabaya di atas tanah Hpl (Pemkot Surabaya dapat membuktikan sertifikat Hpl atas tanah) tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena bentuk pemanfaatan tanah yang berstatus Hpl oleh pihak ketiga adalah dengan menggunakan Perjanjian Penggunaan Tanah atau menggunakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu Sewa, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Kemudian, untuk pemberian Izin Pemakaian Tanah yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya di atas tanah yang tidak dapat dibuktikan sertifikat Hplnya oleh Pemkot Surabaya atau di atas tanah yang bukan merupakan Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya, maka ii sesungguhnya Pemkot Surabaya telah memberikan sesuatu yang melebihi hak yang ada padanya. 2) Pelepasan atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk penjualan tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya karena tanah masih digunakan oleh Pihak Lain (Pemegang Izin Pemakaian Tanah), dan tidak memenuhi persyaratan teknis, ekonomis, dan yuridis. 3) Pemegang Izin Pemakaian Tanah dapat mengajukan permohonan hak atas tanah di atas tanah negara dan di atas tanah hak (Hak Pakai dan Hpl Pemerintah Kota Surabaya) dengan ketentuan tanah hak tersebut harus dilepaskan terlebih dahulu menjadi tanah negara. Saran dari Penulis : 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah dihapuskan dan Praktek Izin Pemakaian Tanah sebaiknya diganti dengan menggunakan bentuk pemanfaatan tanah Hpl oleh pihak ketiga yaitu dengan menggunakan Perjanjian Penggunaan Tanah atau menggunakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah seperti Sewa, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. 2) Sebaiknya tidak dilakukan pelepasan/pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk tanah yang dapat dibuktikan sertifikat Hplnya oleh Pemerintah Kota Surabaya, namun menggunakan bentuk pemanfaatan tanah Hpl oleh pihak ketiga yaitu dengan menggunakan Perjanjian Penggunaan Tanah atau menggunakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah seperti Sewa, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Kemudian, untuk tanah yang tidak dapat dibuktikan sertifikat Hplnya oleh Pemerintah Kota Surabaya, maka tidak dapat dilakukan pelepasan/pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan tanah kembali menjadi tanah negara. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hak Pengelolaan en_US
dc.subject Izin Pemakaian Tanah en_US
dc.subject Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya en_US
dc.title Permohonan hak atas tanah oleh pemegang izin pemakaian tanah di Kota Surabaya en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200001
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account