Abstract:
Penelitian ini menganalisa mengenai konsistensi ketentuan mengenai Izin
Pemakaian Tanah dan ketentuan mengenai Pelepasan Tanah Aset Pemerintah
Kota Surabaya dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta
permohonan hak atas tanah oleh Pemegang Izin Pemakaian Tanah. Penulis
ingin melakukan penelitian terkait permasalahan hukum ini karena pertama,
hingga saat ini masih terjadi sengketa tanah antara Pemerintah Kota Surabaya
dengan Pemegang Izin Pemakaian Tanah. Tanah yang disengketakan adalah
tanah bekas hak lama atau tanah hak barat Eks.Eigendom Verponding 1304
yang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang
Penghapusan Tanah Partikelir, maka berubah menjadi tanah negara.
Pemerintah kota Surabaya dan Pemegang Izin Pemakaian Tanah merasa
sebagai pemilik atas Tanah Negara tersebut; kedua, terdapat keunikan dalam
permasalahan hukum yang akan dianalisa oleh Penulis yaitu kegiatan
pemanfaatan tanah yang berstatus Hpl oleh pihak ketiga hanya di kota
Surabaya saja yang menggunakan bentuk Izin Pemakaian Tanah; ketiga,
Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat membuktikan beberapa sertifikat Hpl
yang seharusnya mereka miliki, seperti di kelurahan Jagir dan Ngagelrejo.
Kemudian, meskipun Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat membuktikan
sertifikat Hpl yang seharusnya mereka miliki, Pemerintah Kota Surabaya tetap
melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga melalui Izin Pemakaian
Tanah; keempat, Penulis ingin mengetahui apakah bentuk pemanfaatan tanah
Hpl/bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berupa tanah dan bentuk
Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya yang digunakan oleh
Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
tidak.
Hasil analisa yang diperoleh dari penelitian ini : 1) pemberian Izin
Pemakaian Tanah oleh Pemerintah Kota Surabaya di atas tanah Hpl (Pemkot
Surabaya dapat membuktikan sertifikat Hpl atas tanah) tidak dapat dibenarkan
secara hukum, karena bentuk pemanfaatan tanah yang berstatus Hpl oleh pihak
ketiga adalah dengan menggunakan Perjanjian Penggunaan Tanah atau
menggunakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu Sewa,
Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, dan
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Kemudian, untuk pemberian Izin
Pemakaian Tanah yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya di atas tanah yang
tidak dapat dibuktikan sertifikat Hplnya oleh Pemkot Surabaya atau di atas
tanah yang bukan merupakan Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya, maka
ii
sesungguhnya Pemkot Surabaya telah memberikan sesuatu yang melebihi hak
yang ada padanya. 2) Pelepasan atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah
dalam bentuk penjualan tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya
karena tanah masih digunakan oleh Pihak Lain (Pemegang Izin Pemakaian
Tanah), dan tidak memenuhi persyaratan teknis, ekonomis, dan yuridis. 3)
Pemegang Izin Pemakaian Tanah dapat mengajukan permohonan hak atas
tanah di atas tanah negara dan di atas tanah hak (Hak Pakai dan Hpl
Pemerintah Kota Surabaya) dengan ketentuan tanah hak tersebut harus
dilepaskan terlebih dahulu menjadi tanah negara.
Saran dari Penulis : 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah dihapuskan dan Praktek Izin Pemakaian
Tanah sebaiknya diganti dengan menggunakan bentuk pemanfaatan tanah Hpl
oleh pihak ketiga yaitu dengan menggunakan Perjanjian Penggunaan Tanah
atau menggunakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah seperti Sewa,
Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, dan
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. 2) Sebaiknya tidak dilakukan
pelepasan/pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk tanah yang dapat
dibuktikan sertifikat Hplnya oleh Pemerintah Kota Surabaya, namun
menggunakan bentuk pemanfaatan tanah Hpl oleh pihak ketiga yaitu dengan
menggunakan Perjanjian Penggunaan Tanah atau menggunakan bentuk
pemanfaatan Barang Milik Daerah seperti Sewa, Kerjasama Pemanfaatan,
Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, dan Kerjasama Penyediaan
Infrastruktur. Kemudian, untuk tanah yang tidak dapat dibuktikan sertifikat
Hplnya oleh Pemerintah Kota Surabaya, maka tidak dapat dilakukan
pelepasan/pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan tanah kembali menjadi
tanah negara.