Abstract:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria memberikan batasan mengenai hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh badan hukum Indonesia, terutama mengenai tanah dengan status hak milik yang lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah. Ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah secara implisit menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan jenis badan hukum Indonesia yang tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik. Akibatnya, dalam hal Koperasi Simpan Pinjam memiliki sebidang tanah dengan status hak milik, maka tanah tersebut tidak dapat didaftarkan atas nama Koperasi Simpan Pinjam yang bersangkutan.
Merujuk pada keadaan tersebut di atas, maka dalam praktik seringkali tanah hak milik yang dibeli menggunakan modal koperasi tersebut didaftarkan atas nama Ketua Koperasi. Hal ini menyebabkan nama yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah adalah nama Ketua Koperasi yang bersangkutan. Peminjaman nama ini dituangkan dalam sebuah akta pernyataan pinjam nama yang dibuat oleh Ketua Koperasi dihadapan Notaris/PPAT sebagai bukti kepemilikan koperasi.
Latar belakang di atas melahirkan pertanyaan hukum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kekuatan hukum dari akta pernyataan pinjam nama tersebut sebagai bukti kepemilikan koperasi, kewenangan Ketua Koperasi dalam menjaminkan tanah tersebut hanya berdasarkan akta pernyataan pinjam nama yang dibahas pada kajian sebelumnya, serta pertanggungjawaban Ketua dan Anggota Koperasi Simpan Pinjam terkait penjaminan tanah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti menggunakan bahan pustaka yang lebih menekankan pada penggunaan norma-norma hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan untuk memberikan pemaparan analisis mengenai objek penelitian disertai dengan pemberian solusi.