Tinjauan yuridis terhadap larangan pengambilalihan saham badan usaha teknologi finansial lembaga selain bank dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Pasal 60 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang elektronik

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account