Abstract:
Uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018
tentang Uang elektronik. Peraturan di atas mengatur khusus tentang penyelenggaraan uang
elektronik, serta mengenai tata cara perizinan dan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi dalam menyelenggarakan uang elektronik. Dalam peraturan tersebut, mengatur pula
terkait hal-hal apa saja yang dilarang terhadap penyelenggara uang elektronik baik Bank
maupun Lembaga Selain Bank. Salah satu larangan tersebut diatur dalam Pasal 60 Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik, yang menyatakan bahwa
penyelenggara berupa Lembaga Selain Bank dilarang melakukan aksi korporasi yang
mengakibatkan berubahnya pemegang saham pengendali penyelenggara selama 5 (lima)
tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali dalam kondisi tertentu dan memperoleh
persetujuan Bank Indonesia. Larangan sebagaimana dimaksud di atas menjadi inkonsisten
dengan pengaturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur dan melarang mengenai
aksi korporasi berupa pengambilalihan saham, karena Bank Indoneisa hanya memberikan
larangan terhadap lembaga selian bank dan terkait dengan larangan tersebut Bank Indonesia
tidak memberikan alasan dan acuan yang tegas terkait larangan yang telah di atur tersebut.