Abstract:
Kemajuan teknologi saat ini membuat segala informasi yang lambat dan
susah menjadi serba cepat, mudah dan praktis, tak hanya dalam bidang e-commerce
tetapi juga dalam bidang kesehatan. Kini semakin banyak kemudahan-kemudahan
yang diberikan dalam pelayanan kesehatan seperti mudahnya berkonsultasi dengan
dokter yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun melalui media elektronik.
Salah satu perusahaan elektronik yaitu Alodokter membentuk suatu laman/website
dan aplikasi yang dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan segala
informasi seputar kesehatan.
Dalam menjalankan usahanya Alodokter membentuk suatu ketentuan yang
harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat yaitu pihak Alodokter dan konsumen
agar hubungan keduanya saling menguntungkan, hal ini tercantum dalam syarat dan
ketentuan laman/website Alodokter. Syarat dan ketentuan tersebut merupakan
perjanjian baku karena hanya dibentuk oleh salah satu pihak yang kedudukannya
lebih kuat yaitu pihak Alodokter, sedangkan konsumen yang berada dalam posisi
yang lebih lemah hanya dapat menyetujui atau tidak karena perjanjian baku bersifat
take it or leave it contract.
Dalam perjanjian baku terdapat klausula baku yaitu klausula-klausula yang
telah dibakukan terlebih dahulu yang pada prakteknya sering kali melanggar Pasal
18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai
ketentuan pencantuman klausula baku atau dengan kata lain terdapat klausula
eksonerasi didalamnya yaitu klausula mengenai pembatasan, pengalihan dan
pembebasan tanggung jawab. Hal ini pun tidak terkecuali dalam klasula baku yang
dibentuk oleh pihak Alodokter, di mana dalam klausula tersebut terdapat beberapa
pembatasan, pengalihan dan pembebasan tanggung jawab pihak Alodokter yang
dibebankan pada konsumen maupun pihak ketiga.
Berdasarkan paparan tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji
penyebab ketidakselarasan mengenai klausula baku dalam laman/webiste
Alodokter dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang belum ditegakkan sebagaimana mestinya khususnya pada Pasal 18
mengenai ketentuan pencantuman klausula baku.