Kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Permana, Adji Yudha
dc.date.accessioned 2020-02-22T04:50:00Z
dc.date.available 2020-02-22T04:50:00Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38782
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10187
dc.description 4371 - FH en_US
dc.description.abstract Pembangunan dewasa ini sangat marak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan ini terhambat oleh terbatasnya jumlah tanah yang tersedia untuk dibangun. Dengan demikian, salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan cara pengadaan tanah yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tidak hanya pemerintah yang dapat melaksanakan pengadaan tanah, melainkan badan usaha juga dapat melaksanakan pengadaan tanah dengan cara jual-beli atau tukar menukar sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selain dengan cara jual-beli atau tukar menukar, badan usaha juga dapat menyelenggarakan pengadaan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang adil yang layak sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan syarat bahwa badan usaha tersebut telah mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dengan pemerintah atau dalam hal ini disebut dengan Instansi. Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dibuka kemungkinan bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan pengadaan tanah dapat bekerja sama dengan badan usaha. Hal ini tidak terlepas dari terbatasnya jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dimiliki oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan demikian, badan usaha yang telah mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dapat menyelenggarakan pengadaan tanah sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum selaku peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200093
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account