Abstract:
Pembangunan dewasa ini sangat marak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan ini terhambat oleh
terbatasnya jumlah tanah yang tersedia untuk dibangun. Dengan demikian, salah
satu alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan cara
pengadaan tanah yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tidak hanya pemerintah yang dapat melaksanakan pengadaan tanah, melainkan
badan usaha juga dapat melaksanakan pengadaan tanah dengan cara jual-beli atau
tukar menukar sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum. Selain dengan cara jual-beli atau tukar menukar, badan
usaha juga dapat menyelenggarakan pengadaan tanah dengan cara memberikan
ganti kerugian yang adil yang layak sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum dengan syarat bahwa badan usaha tersebut telah
mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dengan pemerintah atau dalam hal ini
disebut dengan Instansi.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dibuka
kemungkinan bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan pengadaan tanah dapat
bekerja sama dengan badan usaha. Hal ini tidak terlepas dari terbatasnya jumlah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dimiliki oleh pemerintah untuk
melakukan pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan demikian, badan
usaha yang telah mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dapat
menyelenggarakan pengadaan tanah sebagaimana dimuat dalam Peraturan
Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum selaku peraturan pelaksana dari
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum.