Abstract:
Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berat masih saja terjadi di berbagai
belahan negara di dunia meskipun telah banyak konvensi internasional yang secara
tegas mengecam tindakan-tindakan tersebut. Terjadinya pelanggaran HAM berat
tersebut berkaitan dengan tanggung jawab negara yang dilanggar oleh negara yang
bersangkutan terhadap hak asasi warga negaranya, sebagai contoh seperti pelanggaran
HAM berat yang terjadi di Myanmar terhadap Etnis Rohingya, pelanggaran HAM
berat yang juga terjadi di Darfur – Sudan, dan Libya.
Mahkamah Pidana Internasional sebagai salah satu Lembaga Peradilan Internasional
yang berfungsi untuk mengadili para pelaku pelanggar HAM berat dapat mengadili
kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan ke hadapan Mahkamah
berdasarkan tiga kewenangan yang dimilikinya yaitu; State Party Referral, United
Nations Security Council Referral, Proprio Motu. Penulisan hukum ini ditujukan
untuk menjelaskan konsep dan prosedur penyelesaian perkara pelanggaran HAM
berat yang dilakukan oleh individu yang berasal dari negara non-pihak dalam Statuta
Roma dengan kewenangan proprio motu dari Mahkamah, dan juga untuk mengetahui
kendala yang mungkin terjadi apabila suatu kasus diadili oleh Mahkamah dengan
kewenangan proprio motu. Hingga saat ini, belum ada kasus konkrit pelanggaran
HAM berat yang dilakukan oleh individu yang berasal dari negara non-pihak dalam
Statuta Roma secara prorpio motu yang sedang atau telah diadili oleh Mahkamah.