Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana oleh hakim tunggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriawan, Asep Iwan
dc.contributor.author Tarigan, Gina Maria
dc.date.accessioned 2020-02-22T04:18:06Z
dc.date.available 2020-02-22T04:18:06Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38796
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10185
dc.description 4385 - FH en_US
dc.description.abstract Hukum acara perdata merupakan prosedur untuk menyelesaikan perkara dalam bidang perdata atau privat. Menumpuknya perkara perdata di pengadilan mengakibatkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan tidak berjalan dengan baik. Sehingga pada tanggal 7 Agustus 2015, Mahkamah Agung atas kewenangannya mengeluarkan suatu produk hukum yaitu PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah sebuah mekanisme penyelesaian perkara secara cepat sehingga yang diperiksa dalam small claim court tentunya adalah perkara-perkara yang sederhana. PERMA Nomor 2 Tahun 2015 salah satunya mengatur mengenai pemeriksaan dan penyelesaian perkara gugatan sederhana dilakukan oleh hakim tunggal. Akan tetapi, terdapat peraturan yang berbeda mengenai ketentuan jumlah hakim dalam menyelesaikan perkara, sebagimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan memeriksa hingga memutuskan perkara harus dilakukan oleh majelis hakim yang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim. Suatu persidangan dapat mengatur jumlah hakim kurang dari 3 (tiga) atau lebih dari 3 (tiga), tetapi harus melalui perintah undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, Mahkamah Agung berwenang untuk mengeluarkan suatu produk hukum apabila terdapat kekosongan hukum dan kedudukan PERMA secara hierarki posisinya terpisah dengan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sehingga PERMA berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan mengenai hakim tunggal dalam menyelesaikan perkara gugatan sederhana dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Gugatan Sederhana en_US
dc.subject Mahkamah Agung en_US
dc.subject Small Slaim Court en_US
dc.subject Peraturan Mahkamah Agung en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Kedudukan en_US
dc.title Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana oleh hakim tunggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200045
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account