Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana oleh hakim tunggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account