Abstract:
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan
secara fisik, mental, intelektual, atau sensorik dan memiliki hak untuk
diakui sebagai subjek hukum. Setiap subjek hukum pada dasarnya cakap
untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain. Orang-orang
yang secara hukum dinyatakan tidak cakap salah satunya adalah mereka
yang berada di bawah pengampuan. Penulisan Hukum ini membahas
mengenai masalah pengampuan bagi penyandang disabilitas dalam UU
No. 8/2016 dan KUHPdt. Pada kenyataannya, terdapat disharmonisasi
dalam pengaturan mengenai pengampuan di dalam UU No. 8/2016 dan
KUHPdt.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis
normatif. Dalam penelitian ini, data primer diperoleh melalui hasil
wawancara. Sementara data sekunder akan mencakup bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum
primer terdiri atas UU No. 8/2016 dan KUHPdt. Bahan hukum sekunder
terdiri dari buku, artikel, maupun jurnal yang berkaitan dengan penelitian.
Sementara bahan hukum tersier terdiri atas kamus maupun internet.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdapat beberapa
inkonsistensi dalam pengaturan mengenai pengampuan bagi penyandang
disabilitas di dalam UU No. 8/2016 dan KUHPdt. Nyatanya, pengaturan
mengenai pengampuan dalam KUHPdt lebih rinci dibandingkan dengan
UU No. 8/2016. Maka dari itu, sebaiknya pengaturan mengenai
pengampuan dalam UU No. 8/2016 mengacu pada KUHPdt yang
mengatur masalah pengampuan secara lebih rinci.