Abstract:
Korupsi merupakan persoalan yang menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang
yang memiliki jabatan serta kewenangan. Sehingga seringkali korupsi sulit untuk
diungkap. Korupsi menimbulkan kerugian yang besar dan mempengaruhi kondisi
perekonomian negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak daripada
sulitnya membongkar suatu tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara
yang tidak dapat dikembalikan lagi. Sehingga dibutuhkan upaya untuk dapat
mengembalikan kerugian negara maupun menekan hasrat dari seorang pejabat negara
untuk melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah dengan melakukan
pemidanaan terhadap pejabat negara yang memiliki kekayaan secara tidak sah (illicit
enrichment) yang diatur dalam Pasal 20 United Nations Convention Against
Corruption 2003.