Analisis yuridis penyadapan dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Aishah, Nadhine Syarifah
dc.date.accessioned 2020-02-22T03:02:14Z
dc.date.available 2020-02-22T03:02:14Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38813
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10174
dc.description 4402 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisis mengenai penyadapan yang terdapat di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemajuan teknologi dan informasi pada era ini seperti menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum. Guna mengimbangi kemampuan dari pelaku-pelaku kejahatan, maka aparat penegak hukum pun dituntut untuk memiliki metode lain yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi penegakan hukumnya. Maka dari itu, metode penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum pun hadir. Dalam Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Pasal 300 dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 83 Ayat (1) sudah mengakomodasi untuk penegak hukum dapat melakukan penyadapan, namun kedua pasal tersebut memiliki perbedaan definisi mengenai hal yang dimaksud dengan penyadapan. Selanjutnya, terhadap tindak pidana tertentu yang dapat dilakukan penyadapan di uraiakan dalam Pasal 83 ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salah satu dari tindak pidana tersebut adalah tindak pidana pemerkosaan sebagai tindak pidana serius. Pengaturan dalam Pasal 83 Ayat (1) sebagai hukum formil dianggap kurang tepat karena bertentangan dan mempersempit makna yang diatur dalam hukum materiil di Pasal 300 Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. Selanjutnya dalam Pasal 83 Ayat (2), tidak menguraikan apa yang dimaksud dengan tindak pidana serius, dan dalam hal penyadapan untuk tindak pidana pemerkosaan sangat tidak relevan untuk dilakukan penyadapan mengingat untuk tindak pidana pemerkosaan, adalah tindakan yang tidak di rencanakan karena faktornya adalah dorongan nafsu seseorang. Oleh karena itu, saran yang diberikan penulis adalah pembuat undangundang harus harmonis dalam merumuskan undang-undang, jangan sampai hukum materiil dan hukum formil bertentangan dan menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan tindak pidana serius. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Penyadapan en_US
dc.subject Pemerkosaan en_US
dc.subject Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana en_US
dc.title Analisis yuridis penyadapan dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200080
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account