Abstract:
Penelitian ini bermaksud menganalisis implikasi hukum terhadap penutupan jalan
yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah dan kaitannya dengan asas kepentingan
umum. Fungsi jalan adalah sebagai prasarana transportasi yang merupakan urat nadi
kehidupan masyarakat serta mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemanfaatan fungsi jalan ini dilaksanakan dengan
memperhatikan kepentingan umum. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat
pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan fungsi jalan terganggu, salah satunya adalah
penutupan jalan untuk kegiatan selain lalu lintas yang tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu permasalahan yang akan
dianalisis pada penulisan hukum ini adalah mengenai fungsi jalan dikaitkan dengan asas
kepentingan umum serta tindakan hukum terhadap pelanggaran atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan
yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer berupa peraturan
perundang-undangan dan data sekunder berupa doktrin, pendapat sarjana, dan sumbersumber
literatur. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan
penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan jalan yang diatur dalam UU
Jalan dan UULLAJ bertujuan untuk mewujudkan fungsi jalan yang dapat secara optimal
meningkatkan kesejahteraan dan kemanfaatan umum sehingga penyelenggaraan jalan dan
penggunaan jalan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum. Berdasarkan
asas kepentingan umum ini pula, UU Jalan dan UULLAJ mengatur larangan melakukan
perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan pelanggaran terhadap ketentuan ini
dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda. Namun demikian, dalam hal
pengaturan mengenai penutupan jalan dalam rangka penggunaan jalan selain untuk
kegiatan lalu lintas masih terdapat ketidakjelasan pengaturan mengenai beban
pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada penyelenggara kegiatan yang melakukan
penutupan jalan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap
peraturan tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang mengakibatkan
penutupan jalan agar terdapat kejelasan mengenai beban pertanggungjawaban yang dapat
diberikan kepada penyelenggara kegiatan yang telah menimbulkan kerugian pada
masyarakat.