Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Desa

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Karim, Jashicca Sheillma Batamia
dc.date.accessioned 2020-02-22T02:34:11Z
dc.date.available 2020-02-22T02:34:11Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38841
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10169
dc.description 4430 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bermaksud menganalisis kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam urusan BUMDesa. Pendirian BUMDesa merupakan bagian dari program prioritas percepatan pembangunan desa. BUMDesa memiliki peranan penting dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga terhadap urusan BUMDesa perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu permasalahan yang akan dianalisis pada penulisan hukum ini adalah mengenai pembagian kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap urusan BUMDesa dan kerja sama Kementerian Desa dan PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penanganan urusan BUMDesa. Selain itu, penulisan hukum ini akan merumuskan solusi atas adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT dalam pengaturan BUMDesa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa doktrin, pendapat sarjana, dan sumber-sumber literatur. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berimbang dan saling menunjang satu sama lainnya, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap urusan BUMDesa dapat dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Desa. Namun demikian, dalam hal pengaturan BUMDesa masih terdapat beberapa kendala, antara lain masih tersebarnya aturan-aturan tentang BUMDesa dan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT dalam pengaturan BUMDesa. Oleh karena itu, Kementerian Desa dan PDTT serta Kementerian Dalam Negeri, perlu meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam memperbaiki permasalahan yang ada dalam urusan BUMDesa, baik dari segi perbaikan regulasi maupun dari segi pengembangan pengelolaan BUMDesa itu sendiri. Perbaikan regulasi tersebut dapat berupa harmonisasi peraturan mengenai pengelolaan BUMDesa, agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan dalam hal pengaturan dan pelaksanaan urusan BUMDesa. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject pembinaan dan pengawasan. en_US
dc.subject kewenangan en_US
dc.subject BUMDesa en_US
dc.title Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Desa en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200263
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account