Abstract:
Penelitian ini bermaksud menganalisis kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam urusan BUMDesa. Pendirian BUMDesa merupakan
bagian dari program prioritas percepatan pembangunan desa. BUMDesa
memiliki peranan penting dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat desa, sehingga terhadap urusan BUMDesa perlu dilakukan
pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu permasalahan yang akan dianalisis
pada penulisan hukum ini adalah mengenai pembagian kewenangan dalam hal
pembinaan dan pengawasan terhadap urusan BUMDesa dan kerja sama
Kementerian Desa dan PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri dalam
penanganan urusan BUMDesa. Selain itu, penulisan hukum ini akan merumuskan
solusi atas adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Dalam
Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT dalam pengaturan BUMDesa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data
primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa
doktrin, pendapat sarjana, dan sumber-sumber literatur. Teknik pengumpulan
data yang digunakan yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan dalam hal
pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berimbang dan saling menunjang
satu sama lainnya, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap urusan
BUMDesa dapat dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Desa. Namun demikian, dalam hal
pengaturan BUMDesa masih terdapat beberapa kendala, antara lain masih
tersebarnya aturan-aturan tentang BUMDesa dan adanya tumpang tindih
kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan
PDTT dalam pengaturan BUMDesa. Oleh karena itu, Kementerian Desa dan
PDTT serta Kementerian Dalam Negeri, perlu meningkatkan kerja sama dan
koordinasi dalam memperbaiki permasalahan yang ada dalam urusan BUMDesa,
baik dari segi perbaikan regulasi maupun dari segi pengembangan pengelolaan
BUMDesa itu sendiri. Perbaikan regulasi tersebut dapat berupa harmonisasi
peraturan mengenai pengelolaan BUMDesa, agar tidak terjadi lagi tumpang
tindih kewenangan dalam hal pengaturan dan pelaksanaan urusan BUMDesa.