Penerapan denda pada akad pembiayaan Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah : studi pada Bank X Syariah Wilayah Bandung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriawan, Asep Iwan
dc.contributor.author Pelawi, Srina Sembiring
dc.date.accessioned 2020-02-22T01:52:36Z
dc.date.available 2020-02-22T01:52:36Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38789
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10162
dc.description 4378 - FH en_US
dc.description.abstract Produk akad pembiayaan Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan dari Bank XSyariahwilayah Bandung. Akad pembiayaan Mudharabah sendiri adalah bentuk kerja sama antara duapihak. Pihak pertama yaitu pihak yang menyediakan seluruh modal (Shahib al maal) dengan pihak kedua menjadi pihak yang mengelola modal (Mudharib) tersebut kedalam bentuk usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam akad yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Hasil usaha yang diperoleh pihak Mudharib akan dibagihasilkan ( profit sharing ) antara pihak Shabib al maal dengan pihak Mudharib. Terdapat 4 (empat ) pilihan jangka waktu pengembalian dana oleh pihak Mudharib yaitu : 1 (satu), 3(tiga) , dan 5 (lima) Tahun yang dianggsur setiap bulannya. Pengembalian dana dilakukan setelah jatuh tempo (terlambat) dikenakan biaya denda yang sudah ditentukan nominalnya oleh pihak bank yaituRp. 1000,00-, per hari satu minggu setelah jatuh tempo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Apakah penerapan denda pada akad Mudharabah yang dilakukan oleh Bank X Syariah wilayah Bandung sudah sesuai dengan landasan hukum Islam. 2). Bagaimana pelaksanaan penerapan denda pada akad pembiayaan Mudharabah di Bank X Syariah wilayah Bandung. Penelitian ini bertolak dari kaidah Muamalah yang mengatakan bahwa denda itu boleh diterapkan, selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara sukarela disertai dengan nilai-nilai keadilan. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang berupaya menyatakan datanya menggambarkan penerapan denda pada akad pembiayaan Mudharabah di Bank X Syariah wilayah Bandung dalam keadaan sewajarnya atau sebagaimana adanya (Natural Setting) dengan tidak merubah dalam bentuk simbol-simbol. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahwa 1) Landasan hukum Bank X Syariah wilayah Bandung mengacu kepada fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Terhadap Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran, yang diterapkan Bank X Syariah kepada nasabah yang wanprestasi melakukan keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo. 2) Pelaksanaan penerapan denda di Bank X Syariah wilayah Bandung dalam prakteknya bank menetapkan denda apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo sebesarRp. 1.000,- sedangkan hal tersebut tercantum kan dalam klausula akad pembiayaan Mudharabah. Namun denda ganti rugi tersebut sudah ditentukan dan dijadikan aturan yang berlaku, hal ini diperoleh dari kebijakan Bank X Syariah pusat yang bertempat di wilayah Kabupaten Bandung. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Bank Syariah en_US
dc.subject AkadPembiayaan en_US
dc.subject AkadMudharabah en_US
dc.subject Denda en_US
dc.title Penerapan denda pada akad pembiayaan Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah : studi pada Bank X Syariah Wilayah Bandung en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200146
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account