Abstract:
Produk akad pembiayaan Mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan dari
Bank XSyariahwilayah Bandung. Akad pembiayaan Mudharabah sendiri adalah bentuk kerja
sama antara duapihak. Pihak pertama yaitu pihak yang menyediakan seluruh modal (Shahib al
maal) dengan pihak kedua menjadi pihak yang mengelola modal (Mudharib) tersebut kedalam
bentuk usaha. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam akad yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Hasil usaha yang diperoleh
pihak Mudharib akan dibagihasilkan ( profit sharing ) antara pihak Shabib al maal dengan pihak
Mudharib. Terdapat 4 (empat ) pilihan jangka waktu pengembalian dana oleh pihak Mudharib
yaitu : 1 (satu), 3(tiga) , dan 5 (lima) Tahun yang dianggsur setiap bulannya. Pengembalian dana
dilakukan setelah jatuh tempo (terlambat) dikenakan biaya denda yang sudah ditentukan
nominalnya oleh pihak bank yaituRp. 1000,00-, per hari satu minggu setelah jatuh tempo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Apakah penerapan denda pada akad
Mudharabah yang dilakukan oleh Bank X Syariah wilayah Bandung sudah sesuai dengan
landasan hukum Islam. 2). Bagaimana pelaksanaan penerapan denda pada akad pembiayaan
Mudharabah di Bank X Syariah wilayah Bandung.
Penelitian ini bertolak dari kaidah Muamalah yang mengatakan bahwa denda itu boleh
diterapkan, selagi tidak ada unsur yang merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan cara
sukarela disertai dengan nilai-nilai keadilan.
Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan
kualitatif, yakni penelitian yang berupaya menyatakan datanya menggambarkan penerapan denda
pada akad pembiayaan Mudharabah di Bank X Syariah wilayah Bandung dalam keadaan
sewajarnya atau sebagaimana adanya (Natural Setting) dengan tidak merubah dalam bentuk
simbol-simbol.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, bahwa 1) Landasan hukum Bank X Syariah
wilayah Bandung mengacu kepada fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Terhadap
Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran, yang diterapkan Bank X Syariah kepada
nasabah yang wanprestasi melakukan keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo. 2)
Pelaksanaan penerapan denda di Bank X Syariah wilayah Bandung dalam prakteknya bank
menetapkan denda apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo
sebesarRp. 1.000,- sedangkan hal tersebut tercantum kan dalam klausula akad pembiayaan
Mudharabah. Namun denda ganti rugi tersebut sudah ditentukan dan dijadikan aturan yang
berlaku, hal ini diperoleh dari kebijakan Bank X Syariah pusat yang bertempat di wilayah
Kabupaten Bandung.