Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai penjualan konsol permainan Nintendo tanpa
garansi resmi oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. Terdapat beberapa pelaku usaha di Indonesia
yang menjual konsol permainan Nintendo tanpa garansi resmi. Hal ini tentu saja
sangat merugikan bagi konsumen, dikarenakan bilamana konsol permainan
Nintendo yang dimiliki oleh konsumen mengalami kerusakan atau terdapat cacat.
Maka konsumen tidak dapat melakukan klaim garansi dikarenakan konsol
permainan Nintendo tersebut tidak memiliki garansi resmi, sehingga konsumen
akan kesulitan untuk memperbaiki konsol permainan tersebut dan mengeluarkan
biaya yang cukup besar. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penulisan hukum ini adalah
metode penelitian yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan terkait dan
menjelaskan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang akan diteliti
dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah hak konsumen atas garansi resmi konsol permainan
Nintendo dilindungi berdasarkan hukum oleh Pasal 4 huruf b dan c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 2 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang
Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual
Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Sehingga bila
terdapat pelaku usaha yang menjual konsol permainan Nintendo tanpa memberikan
garansi resmi kepada konsumen, maka konsumen berhak untuk meminta
pertanggungjawaban pelaku usaha tersebut sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen