Abstract:
Jumlah penduduk yang sangat besar merupakan modal dasar dalam menggerakkan
pembangunan, namun di lain pihak akan menimbulkan masalah apabila tidak tepat
penanganannya. Seluruh warga negara Indonesia selayaknya dijamin haknya atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Strategi pembangunan
ekonomi dan investasi di Indonesia, yang mengejar pertumbuhan ekonomi berbasis
modal, ternyata tidak mampu mengatasi masalah kesempat an kerja, pengangguran,
dan kemiskinan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif yang pada
dasarnya dilakukan dengan cara meneliti bahan sekunder.
1. Yaitu bahan-bahan hukum yang terdiri dari:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/UU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004.
2. Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan bahan hukum primer, seperti
pelaksanaan Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seri 4 oleh
Muzni Tambusai, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, dan seterusnya.
Undang-undang perburuhan, karena undang-undang berarti adanya jaminan negara
untuk memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya ditempat kerja
(kesehatan, keselamatan kerja, dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan
sosial setelah pensiun. Kedua, melalui serikat pekerja/serikat buruh, karena melalui
serikat pekerja/serikat buruh pekerja/buruh dapat menyampaikan aspirasinya,
melakukan perundingan dan menuntut hak-hak yang semestinya mereka terima