Penahanan dan tuduhan penggelapan atas nama X laporan polisi nomor : LP./XXX/III/2017/JBR/POLRESTABES

Show simple item record

dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.author Awal, Zahid Johar
dc.date.accessioned 2020-02-22T01:31:20Z
dc.date.available 2020-02-22T01:31:20Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other lm808
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10158
dc.description 4492 - FH en_US
dc.description.abstract Hukum Pidana memiliki sebuah asas yang dinamakan Ultimum Remedium dikarenakan beratnya dari sanksi pidana itu sendiri berupa perampasan hak kepada seorang terpidana. Ultimum Remedium atau yang disebut sebagai upaya terakhir apabila tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Seringkali dalam menghadapi suatu peristiwa hukum, bahkan seorang penyelidik maupun penyidik sekalipun masih belum bisa membedakan secara jelas antara peristiwa pidana, keperdataan maupun administrasi. Sebaiknya seorang ahli hukum dapat membedakan secara jelas ranah mana terlebih dahulu yang harus ditempuh ketika menghadapi suatu perkara atau peristiwa hukum. Dampak dari bermacam upaya hukum tentu berbeda. Di dalam praktik, bahkan sangat dimungkinkan terjadi kasus hukum pidana yang harus ditentukan terlebih dahulu status keperdataannya. Tentunya di dalam kasus pidana yang terkait hak keperdataan seseorang, tidak dapat dengan sembarang menempuh jalur peradilan pidana tanpa menyelesaikan sengketa keperdataan yang menjadi sumber permasalahan hukum yang timbul. Apabila status keperdataan belum terselesaikan, maka mengakibatkan terdapatnya kerancuan mengenai siapakah pelaku pelanggaran hak (wedderrechtlijk) yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Konsekuensi logis dari penetapan tersangka yang rancu akan mengakibatkan timbulnya risiko yang sangat besar atas penjatuhan sanksi pidana terhadap seseorang yang tidak bersalah, sehingga risiko terjadinya pelanggaran hak asasi manusia pun bisa terjadi. Maka, pemahaman terhadap suatu perkara dan pemilihan upaya hukum, serta unsur atas suatu tindak pidana sangatlah penting untuk dimiliki seorang ahli hukum dalam menegakan hukum positif yang berlaku, terutama di Indonesia, agar tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi melihat dari kerugian yang ditimbulkan dari sanski pidana tersendiri sangatlah berat, memalukan dan merugikan dari berbagai aspek kehidupan seseorang. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Ultimum Remedium en_US
dc.subject peradilan en_US
dc.subject kepolisian en_US
dc.subject penyelidikan en_US
dc.subject penyidikan en_US
dc.subject hak asasi manusia en_US
dc.subject sanksi pidana en_US
dc.title Penahanan dan tuduhan penggelapan atas nama X laporan polisi nomor : LP./XXX/III/2017/JBR/POLRESTABES en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2011200063
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account