Abstract:
Indonesia adalah negara kepulauan sesuai dengan pasal 46 Konvensi Hukum Laut
PBB 1982. Berdasarkan itu, Indonesia berhak untuk membentuk suatu perlintasan bagi
kapal asing untuk melewati Perairan Kepulauan Indonesia. Selain hak lintas damai, Alur
Laut Kepulauan adalah salah satu hak perlintasan yang dimiliki oleh negara kepulauan
sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Hak untuk melintas berdasarkan Alur Laut
Kepulauan memiliki ketentuan yang lebih longgar jika dibandingkan dengan hak untuk
melintas berdasarkan hak lintas damai. Perbedaan tersebut terletak pada tidak adanya hak
penangguhan pada hak untuk melintas berdasarkan Alur Laut Kepulauan. Indonesia adalah
negara kepulauan pertama yang telah membentuk Alur Laut Kepulauan sebagaimana diatur
di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002, tetapi Alur Laut Kepulauan tersebut
adalah Alur Laut Kepulauan yang mengarah dari utara ke selatan atau sebaliknya.
Belakangan, ada rencana untuk membuat Alur Laut Kepulauan Indonesia yang mengarah
dari barat ke timur atau sebaliknya, namun Alur Laut Kepulauan seperti ini justru
membahayakan lalu lintas pelayaran melalui Perairan Kepulauan Indonesia sebab jaraknya
yang terlalu panjang. Oleh karena itu rencana tersebut sebaiknya dibatalkan saja.