Abstract:
Kontrak Dagang Internasional pada jaman sekarang telah menjadi suatu kegiatan
yang tidak asing lagi. Kontrak Dagang Internasional biasa dibuat oleh para pelaku
bisnis di seluruh dunia untuk melakukan transaksi dengan membeli produk disuatu
negara dan menjual produk tersebut ke dalam negaranya sendiri ataupun menjualnya
kembali ke negara ketiga. Dalam menjalankan suatu Kontrak Dagang Internasional
akan ada kemungkinan terjadinya sengketa. Sengketa tersebut seperti
yang terjadi dalam Kontrak Dagang Internasional antara St. Patrick Farm versus
PT Surya Pangan Jaya. Dalam kontrak tersebut terdapat persoalan yang terkait
dengan munculnya Peraturan Menteri saat Kontrak berjalan. Di dalam Kontrak ini
disepakati bahwa CISG akan menjadi Hukum yang mengatur jika terjadi sengketa
dalam kontrak dan UPICC sebagai Hukum yang mengisi kekosongan hukum
dalam CISG.
Berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta dan bahan-bahan hukum serta penerapan
hukum dalam perkara ini, maka dapat disimpulkan bahwa sengketa yang ada
diantara pihak lebih baik diselesaikan dengan membawanya ke ranah bisnis.
Sesuai dengan ketentuan Article 6.2.3 UPICC (Effect of Hardship), maka penyelesaian
yang dapat meminimalisir kerugian para pihak adalah dengan melakukan
Re-negosiasi harga.