Tindak pidana penodaan agama di Indonesia ditinjau dari hak asasi manusia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Supriatna, Liona Nanang
dc.contributor.author Pratama, Jordy
dc.date.accessioned 2020-02-21T06:27:49Z
dc.date.available 2020-02-21T06:27:49Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38852
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10146
dc.description 4441 - FH en_US
dc.description.abstract Pengaturan mengenai tindak pidana penodaan agama di Indonesia sudah ada ketika Indonesia dijajah Belanda pada jaman dahulu kala. Saat ini pasal penodaan agama tersebut diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana yang mana sebelumnya adalah pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Meskipun eksistensi pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kerukunan umat beragama di Indonesia, namun ternyata dalam beberapa kasur besar tentang penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, penerapan pasal tersebut ternyata dapat bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia sehingga perlu kita waspadai pula keberlakuan dari pasal tersebut, mengingat pasal penodaan agama ini bisa dikatakan sebagai pasal yang tidak jelas atau tidak memenuhi unsur lex certa. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas mengenai bagaimana penerapan pasal 156a KUHP dapat melanggar Hak Asasi Manusia dan juga menentukan apakah pasal penodaan agama perlu dicantumkan kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau tidak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tindak pidana penodaan agama di Indonesia ditinjau dari hak asasi manusia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200235
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424086401
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account