Abstract:
Pengaturan mengenai tindak pidana penodaan agama di Indonesia sudah ada ketika
Indonesia dijajah Belanda pada jaman dahulu kala. Saat ini pasal penodaan agama
tersebut diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana yang mana
sebelumnya adalah pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Meskipun eksistensi pasal ini
dimaksudkan untuk melindungi kerukunan umat beragama di Indonesia, namun
ternyata dalam beberapa kasur besar tentang penodaan agama yang pernah terjadi di
Indonesia, penerapan pasal tersebut ternyata dapat bertentangan dengan nilai-nilai
Hak Asasi Manusia sehingga perlu kita waspadai pula keberlakuan dari pasal tersebut,
mengingat pasal penodaan agama ini bisa dikatakan sebagai pasal yang tidak jelas
atau tidak memenuhi unsur lex certa. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas
mengenai bagaimana penerapan pasal 156a KUHP dapat melanggar Hak Asasi
Manusia dan juga menentukan apakah pasal penodaan agama perlu dicantumkan
kembali dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau tidak.