Abstract:
Memorandum of Understanding merupakan salah satu bentuk tahapan pra-kontraktual
yang sering digunakan pada praktik di Indonesia. Tetapi hukum positif di Indonesia
belum mengatur mengenai Memorandum of Understanding. Hal inilah yang
menyebabkan banyaknya perbedaan pendapat mengenai keabsahan serta kedudukan
Memorandum of Understanding sebagai tahapan pra-kontrak di Indonesia. Penulis
dalam tulisan ini akan mengkaji bagaimana bila doktrin promissory estoppel diterapkan
dalam hukum kontrak di Indonesia, agar dapat memberikan perlindungan bagi pihak
yang dirugikan pada tahapan pra-kontraktual. Kemudian penulis juga akan mengkaji
apakah terdapat padanan doktrin promissory estoppel di Indonesia. Hal ini berdampak
pada dasar apa yang akan digunakan apabila terjadi sengketa pra-kontraktual.
Berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan pustaka, mengikat atau tidaknya
Memorandum of Understanding sangat tergantung pada substansinya. Apabila sebuah
Memorandum of Understanding telah memenuhi rumusan tertentu pada Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan prestasinya terukur maka dapat
mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan. Untuk Memorandum of
Understanding yang tidak memenuhi rumusan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan prestasinya tidak terukur tidak dapat mengajukan gugatan
wanprestasi. Promissory estoppel dapat memberikan solusi terhadap hal ini, tetapi
haruslah dibentuk pengaturan yang serupa di hukum Indonesia.