Pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui jalur pengadilan sebagai upaya penegakan prinsip Due Process of Law dalam negara hukum

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Wati, Widia
dc.date.accessioned 2020-02-21T06:11:05Z
dc.date.available 2020-02-21T06:11:05Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38784
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10143
dc.description 4373 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini menganalisa mengenai pembubaran Ormas berdasarkanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang- Undang, dalam Undang-Undang tersebut pembubaran Ormas dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena apabila Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dibubarkan melalui jalur peradilan akan memakan jangka waktu yang lama. Padahal tindakan Ormas tersebut telah membahayakan eksistensi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, bahkan mengancam kedaulatan NKRI. Namun di sisi lain tindakan pemerintah itu telah menghilangkan prinsip due process of law yang sebelumnya ada di Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Maka dari itu Penulis ingin memastikan keterkaitan prinsip due process of law dengan negara hukum, dan apakah pembubaran Ormas yang tidak melalui jalur pengadilan bertentangan atau tidak dengan prinsip due process of law dalam negara hukum. Hasil analisa yang diperoleh dari penelitian ini : 1) Terdapat 3 (tiga) unsur fundamental berdirinya negara hukum yakni, supremasi hukum, jaminan perlindungan HAM, dan peradilan yang mandiri dan bebas merdeka. Ketiga unsur tersebut merupakan pengejawantahan prinsip due process of law. Prinsip due process of law hadir agar menjadi jaminan terselenggaranya supremasi hukum, jaminan perlindungan HAM, dan peradilan yang mandiri dan bebas merdeka. Sehingga terdapat keterkaitan antara prinsip due process of law dengan negara hukum. 2) Hak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum merupakan hak konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Hak persamaan di hadapan hukum adalah pengejawantahan prinsip due process of law. Ormas sebagai pemegang hak konstitusional juga sudah seharusnya memiliki hak tersebut. Akan tetapi jika Ormas dibubarkan oleh pemerintah saja tanpa melalui proses peradilan, hal itu telah menciderai hak persamaan di hadapan hukum Ormas. Karena memang Ormas dapat mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KTUN yang mebubarkan dirinya sebagai Ormas, namun ia tidak dapat memiliki hak persamaan di hadapan hukum untuk berperkara di pengadilan, hak untuk membela dirinya, hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum dikeluarkannya putusan pengadilan yang BHT, dan hak memperoleh bantuan hukum, serta tidak memiliki mekanisme pembubaran yang sama dengan Parpol sebagai bagian infrastruktur politik dan pemegang hak konstiusional. Dengan demikian pembubaran Ormas yang tidak melalui proses peradilan bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara hukum. Saran dari Penulis : 1) Agar menjamin adanya persamaan di hadapan hukum antara Ormas dengan Parpol, maka sebaiknya dilakukan amandemen ii Pasal 24 C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menambah kewenangan MK yang semula hanya berwenang membubarkan parpol juga berwenang membubarkan Ormas. 2) Untuk tetap menjamin terlindunginya hak konstitusional Ormas sebagai pemengang hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hapadan hukum untuk berperkara di pengadilan, sebaiknya dilakukan revisi Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. 3) Untuk permasalahan lamanya jangka waktu proses peradilan. Sebaiknya perlu dilakukan percepatan jangka waktu proses peradilan pada saat memutus sengketa pembubaran Ormas. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Organisasi Kemasyarakatan en_US
dc.subject Pembubaran en_US
dc.subject Pemerintah en_US
dc.subject Pengadilan en_US
dc.subject Prinsip Due Process of Law en_US
dc.subject Negara Hukum en_US
dc.subject Hak Persamaan di Hadapan Hukum en_US
dc.title Pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui jalur pengadilan sebagai upaya penegakan prinsip Due Process of Law dalam negara hukum en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200209
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account