Abstract:
Penelitian ini menganalisa mengenai pembubaran Ormas berdasarkanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-
Undang, dalam Undang-Undang tersebut pembubaran Ormas dilakukan oleh
pemerintah. Hal ini dilakukan karena apabila Ormas yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dibubarkan melalui jalur peradilan akan
memakan jangka waktu yang lama. Padahal tindakan Ormas tersebut telah
membahayakan eksistensi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, bahkan
mengancam kedaulatan NKRI. Namun di sisi lain tindakan pemerintah itu telah
menghilangkan prinsip due process of law yang sebelumnya ada di Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Maka dari
itu Penulis ingin memastikan keterkaitan prinsip due process of law dengan
negara hukum, dan apakah pembubaran Ormas yang tidak melalui jalur
pengadilan bertentangan atau tidak dengan prinsip due process of law dalam
negara hukum.
Hasil analisa yang diperoleh dari penelitian ini : 1) Terdapat 3 (tiga)
unsur fundamental berdirinya negara hukum yakni, supremasi hukum, jaminan
perlindungan HAM, dan peradilan yang mandiri dan bebas merdeka. Ketiga
unsur tersebut merupakan pengejawantahan prinsip due process of law. Prinsip
due process of law hadir agar menjadi jaminan terselenggaranya supremasi
hukum, jaminan perlindungan HAM, dan peradilan yang mandiri dan bebas
merdeka. Sehingga terdapat keterkaitan antara prinsip due process of law dengan
negara hukum. 2) Hak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum
merupakan hak konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Hak
persamaan di hadapan hukum adalah pengejawantahan prinsip due process of
law. Ormas sebagai pemegang hak konstitusional juga sudah seharusnya
memiliki hak tersebut. Akan tetapi jika Ormas dibubarkan oleh pemerintah saja
tanpa melalui proses peradilan, hal itu telah menciderai hak persamaan di
hadapan hukum Ormas. Karena memang Ormas dapat mengajukan gugatan ke
PTUN terhadap KTUN yang mebubarkan dirinya sebagai Ormas, namun ia tidak
dapat memiliki hak persamaan di hadapan hukum untuk berperkara di
pengadilan, hak untuk membela dirinya, hak untuk tidak dianggap bersalah
sebelum dikeluarkannya putusan pengadilan yang BHT, dan hak memperoleh
bantuan hukum, serta tidak memiliki mekanisme pembubaran yang sama dengan
Parpol sebagai bagian infrastruktur politik dan pemegang hak konstiusional.
Dengan demikian pembubaran Ormas yang tidak melalui proses peradilan
bertentangan dengan prinsip due process of law dalam negara hukum.
Saran dari Penulis : 1) Agar menjamin adanya persamaan di hadapan
hukum antara Ormas dengan Parpol, maka sebaiknya dilakukan amandemen
ii
Pasal 24 C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menambah kewenangan MK
yang semula hanya berwenang membubarkan parpol juga berwenang
membubarkan Ormas. 2) Untuk tetap menjamin terlindunginya hak konstitusional
Ormas sebagai pemengang hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan
yang sama di hapadan hukum untuk berperkara di pengadilan, sebaiknya
dilakukan revisi Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang. 3) Untuk permasalahan lamanya
jangka waktu proses peradilan. Sebaiknya perlu dilakukan percepatan jangka
waktu proses peradilan pada saat memutus sengketa pembubaran Ormas.