Perlindungan hukum masyarakat sekitar terhadap penggunaan pengeras suara di bangunan Gedung Ibadah Agama Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Ulfah, Maria
dc.contributor.author Ghazala, Myra
dc.date.accessioned 2020-02-21T05:58:25Z
dc.date.available 2020-02-21T05:58:25Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38838
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10142
dc.description 4427 - FH en_US
dc.description.abstract Penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam merupakan wujud dari perkembangan teknologi dan hak kebebasan beragama. Penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam dirasakan memberi keuntungan dalam penyampaian agama Islam. Namun masih ditemukan beberapa bangunan gedung ibadah agama Islam yang tidak menggunakan pengeras suara sebagaimana mestinya sehingga mengganggu masyarakat sekitar dan terdapat beberapa fenomena konkret di Indonesia mengenai hal tersebut. Secara administratif penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid dan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, namun kedua peraturan tersebut tidak memuat sanksi apabila penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam mengganggu masyarakat sekitar. Terdapat pula Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung) yang mengatur mengenai bangunan gedung fungsi keagamaan serta sarana prasarananya, namun kedua peraturan dari Bimbingan Masyarakat Islam tidak merujuk pada UU Bangunan Gedung. Latar belakang tersebut melahirkan pertanyaan hukum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum masyarakat sekitar atas peraturan-peraturan terkait penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam. Hal lainnya adalah mengenai sanksi yang sesuai untuk melindungi masyarakat sekitar dari penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam mengganggu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Setelah dilakukan analasis, secara substansi peraturan-peraturan terkait penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam saling mendukung, dan membatasi penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam untuk melindungi masyarakat sekitar. Namun peraturanperaturan tersebut tidak harmonis, sehingga belum secara optimal memberi perlindungan hukum kepada masyarakat sekitar. Sanksi yang sesuai adalah sanksi administratif, mengingat peraturan-peraturan tersebut bersifat publik maka sanksi perdata tidak sesuai dan sanksi pidana tidak diperlukan karena mengenal prinsip ultimum remedium. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject pengeras suara en_US
dc.subject bangunan gedung ibadah agama Islam en_US
dc.subject perlindungan hukum masyarakat en_US
dc.title Perlindungan hukum masyarakat sekitar terhadap penggunaan pengeras suara di bangunan Gedung Ibadah Agama Islam en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200203
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402128702
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account