Abstract:
Penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam
merupakan wujud dari perkembangan teknologi dan hak kebebasan beragama.
Penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam dirasakan
memberi keuntungan dalam penyampaian agama Islam. Namun masih ditemukan
beberapa bangunan gedung ibadah agama Islam yang tidak menggunakan
pengeras suara sebagaimana mestinya sehingga mengganggu masyarakat sekitar
dan terdapat beberapa fenomena konkret di Indonesia mengenai hal tersebut.
Secara administratif penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah
agama Islam telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan
Manajemen Masjid dan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,
Langgar, dan Mushalla, namun kedua peraturan tersebut tidak memuat sanksi
apabila penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam
mengganggu masyarakat sekitar. Terdapat pula Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung) yang mengatur
mengenai bangunan gedung fungsi keagamaan serta sarana prasarananya, namun
kedua peraturan dari Bimbingan Masyarakat Islam tidak merujuk pada UU
Bangunan Gedung.
Latar belakang tersebut melahirkan pertanyaan hukum untuk dilakukan
penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum masyarakat sekitar atas
peraturan-peraturan terkait penggunaan pengeras suara di bangunan gedung
ibadah agama Islam. Hal lainnya adalah mengenai sanksi yang sesuai untuk
melindungi masyarakat sekitar dari penggunaan pengeras suara di bangunan
gedung ibadah agama Islam mengganggu. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, dengan bahan hukum primer, dan bahan hukum
sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Setelah dilakukan analasis, secara substansi peraturan-peraturan terkait
penggunaan pengeras suara di bangunan gedung ibadah agama Islam saling
mendukung, dan membatasi penggunaan pengeras suara di bangunan gedung
ibadah agama Islam untuk melindungi masyarakat sekitar. Namun peraturanperaturan
tersebut tidak harmonis, sehingga belum secara optimal memberi
perlindungan hukum kepada masyarakat sekitar. Sanksi yang sesuai adalah sanksi
administratif, mengingat peraturan-peraturan tersebut bersifat publik maka sanksi
perdata tidak sesuai dan sanksi pidana tidak diperlukan karena mengenal prinsip
ultimum remedium.