Abstract:
Kematian merupakan peristiwa hukum yang pasti dialami oleh setiap manusia.
Akibat hukum yang timbul dari kematian seseorang tersebut adalah terjadinya
proses pewarisan yaitu proses bagaimana pengurusan dan kelanjutan harta warisan
yang dalam penelitian ini adalah tanah, yang ditinggalkan pewaris kepada ahli
warisnya. Hukum yang mengatur mengenai proses pewarisan yang fokus dalam
penelitian ini adalah Hukum Waris Perdata Barat.
Tidak menutup kemungkinan terdapat adanya keadaan beberapa ahli waris secara
bersama-sama dengan ahli waris lainnya yang juga berkedudukan sebagai ahli
waris memiki hak waris dan hak milik atas tanah warisan. Dalam praktek sering
kali terjadi salah seorang ahli waris yang menjual tanah warisan yang merupakan
hak milik bersama tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris lainnya,
sehingga menyebabkan ahli waris lain kehilangan hak waris dan tidak lagi
menguasai harta warisan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian
yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer
dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan
lain yang terkait. Sumber hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku,
jurnal-jurnal serta website yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum
tersier terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama, bahwa ahli waris yang
kehilangan tanah warisan yang merupakan tanah dengan hak milik bersama dapat
mempertahankan hak waris atas tanah warisan berdasarkan Hak Revindicatie yang
dimiliki ahli waris berdasarkan Hak Saisine dan surat keterangan ahli waris. Kedua,
akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian jual beli menurut
KUHPerdata dan UUPA dikemudian hari adalah perjanjian batal demi hukum.