Ruang lingkup perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia dan kepatuhannya terhadap standar internasional perlindungan pekerja migran berdasarkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Haryadi, Levina
dc.date.accessioned 2020-02-21T05:11:54Z
dc.date.available 2020-02-21T05:11:54Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38828
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10138
dc.description 4417 - FH en_US
dc.description.abstract Skripsi ini akan membahas mengenai Ruang Lingkup Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Kepatuhannya Terhadap Standar Internasional Perlindungan Pekerja Migran Berdasarkan International Convention On The Protection Of All Migrant Workers And Members Of Their Families. Indonesia merupakan negara pengirim pekerja migran ke luar negeri. Oleh sebab itu, Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Akan tetapi, karena dirasa kurang optimal menyebabkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 ini dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi International Convention on The Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families. Meskipun Indonesia telah meratifikasi akan tetapi, masih terdapat adanya hak pekerja migran yang tidak dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Ukuran yang digunakan dalam menyatakan memenuhi atau tidak memenuhi standar perlindungan pekerja migran dilihat dari karakteristik Indonesia sebagai negara pengirim. Hal tersebut yang menyebabkan peran pemerintah dibutuhkan dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja migran yang belum dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Indonesia tidak dapat dinyatakan tidak memenuhi standar perlindungan pekerja migran meskipun masih terdapat adanya hak pekerja migran yang tidak dicantumkan. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa faktor salah satunya yaitu Indonesia memiliki keterbatasan dalam yurisdiksi. Oleh sebab itu peran pemerintah dalam hal ini sebagai pembuat regulasi dan juga sebagai pengawas dalam memberikan pengawasan terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pekerja Migran Indonesia en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 en_US
dc.subject International Convention on The Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families en_US
dc.title Ruang lingkup perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia dan kepatuhannya terhadap standar internasional perlindungan pekerja migran berdasarkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200154
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account