Abstract:
Skripsi ini akan membahas mengenai Ruang Lingkup Perlindungan
Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Dan Kepatuhannya Terhadap Standar Internasional
Perlindungan Pekerja Migran Berdasarkan International Convention On The
Protection Of All Migrant Workers And Members Of Their Families. Indonesia
merupakan negara pengirim pekerja migran ke luar negeri. Oleh sebab itu,
Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Akan tetapi,
karena dirasa kurang optimal menyebabkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 ini dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi International Convention on The
Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi akan tetapi, masih terdapat adanya
hak pekerja migran yang tidak dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017. Ukuran yang digunakan dalam menyatakan memenuhi atau tidak memenuhi
standar perlindungan pekerja migran dilihat dari karakteristik Indonesia sebagai
negara pengirim. Hal tersebut yang menyebabkan peran pemerintah dibutuhkan
dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja migran yang belum
dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Indonesia tidak dapat dinyatakan tidak memenuhi standar perlindungan
pekerja migran meskipun masih terdapat adanya hak pekerja migran yang tidak
dicantumkan. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa faktor salah satunya
yaitu Indonesia memiliki keterbatasan dalam yurisdiksi. Oleh sebab itu peran
pemerintah dalam hal ini sebagai pembuat regulasi dan juga sebagai pengawas
dalam memberikan pengawasan terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia.