Ruang lingkup perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia dan kepatuhannya terhadap standar internasional perlindungan pekerja migran berdasarkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account