Hak partai politik untuk memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kaitannya dengan sistem pemilihan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Putra, Mikhael Adam
dc.date.accessioned 2020-02-20T03:16:04Z
dc.date.available 2020-02-20T03:16:04Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38849
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10137
dc.description 4438 - FH en_US
dc.description.abstract Demokrasi perwakilan yang merupakan amanat dari sila ke-4 Pancasila membawa konskuensi untuk adanya lembaga perwakilan di Indonesia. Salah satu lembaga perwakilan di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Peserta Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah Partai Politik dengan sistem Pemilihan Umum adalah sistem proporsional terbuka dengan kemenangan berdasarkan suara terbanyak. Sistem pemilihan umum yang demikian membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih mendapatkan legitimasi politik yang tinggi dari masyarakat. Selain sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, partai politik juga berhak untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan rakyat oleh Partai Politik dapat mencederai legitimasi politik yang telah diberikan rakyat pada saat Pemilihan umum. Untuk mencegah hal tersebut dibutuhkan mekanisme keberatan terhadap hak partai politik untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hukum positif Indonesia terdapat mekanisme untuk mengajukan keberatan terhadap hak partai politik untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme tersebut melalui Mahkamah Partai Politik dan Pengadilan Negeri. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Dewan Perwakilan Rakyat en_US
dc.subject Partai Politik en_US
dc.subject Sistem Pemilihan Umum en_US
dc.subject Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat en_US
dc.title Hak partai politik untuk memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kaitannya dengan sistem pemilihan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200199
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account