Abstract:
Demokrasi perwakilan yang merupakan amanat dari sila ke-4
Pancasila membawa konskuensi untuk adanya lembaga perwakilan
di Indonesia. Salah satu lembaga perwakilan di Indonesia adalah
Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Peserta Pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah
Partai Politik dengan sistem Pemilihan Umum adalah sistem
proporsional terbuka dengan kemenangan berdasarkan suara
terbanyak. Sistem pemilihan umum yang demikian membuat
anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih mendapatkan
legitimasi politik yang tinggi dari masyarakat.
Selain sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, partai politik juga berhak untuk
memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan
rakyat oleh Partai Politik dapat mencederai legitimasi politik yang
telah diberikan rakyat pada saat Pemilihan umum. Untuk mencegah
hal tersebut dibutuhkan mekanisme keberatan terhadap hak partai
politik untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai
Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hukum positif Indonesia terdapat
mekanisme untuk mengajukan keberatan terhadap hak partai
politik untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme tersebut melalui
Mahkamah Partai Politik dan Pengadilan Negeri.