Abstract:
Perdagangan berjangka komoditi adalah bentuk perkembangan dari perdagangan dengan
memperjualbelikan kontrak derivatif, di atur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 telah
mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Yang menjadi
unik adalah tidak semua orang dapat langsung melaksanakan perdagangan berjangka, setiap orang
itu harus menjadi nasabah sebuah perusahaan pialang berjangka. Konsep perdagangan berjangka
komoditi mempunyai keunikan tersendiri yang berbeda dengan perdagangan pada umumnya.
Perdagangan berjangka komoditi ini juga banyak melibatkan para pihak, dengan pihak utamanya
adalah Perusahaan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Nasabah. Wakil Pialang
Berjangka yang di satu sisi merupakan agen dari Nasabah untuk melaksanakan perdagangan
berjangka komoditi, namun di lain sisi adalah agen juga dari Perusahaan Pialang Berjangka. Oleh
karena itu terdapat masalah hukum konflik kepentingan (Conflict of Interest) pada Wakil Pialang
Berjangka.
Wakil pialang berjangka melaksanakan transaksi atas amanat nasabah melalui perjanjian
pemberian amanat. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan sumber dari hukum
kontrak di Indonesia, dirasa belum cukup mengakomodir perkembangan-perkembangan yang
terjadi dalam dunia bisnis, karena itu perlu dilakukan pembaharuan dalam hukum kontrak
Indonesia. Perdagangan berjangka komoditi merupakan transaksi bisnis yang mempunyai risiko
yang sangat tinggi, oleh karena itu harus terdapat itikad baik dalam pelaksanaannya oleh para
pihak.
Karena pada dasarnya nasabah tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai bisnis
perdagangan berjangka komoditi sehingga pialang berjangka harus dengan itikad baik
menjalankan bisnis perdagangan berjangka komoditi ini. Asas itikad baik dan pola bertransaksi
yang adil dapat dijadikan sebuah alasan yang fundamental untuk melakukan penolakan
pelaksanaan kontrak karena menyebabkan kekeliruan, dan menuntut kerugian yang dialami oleh
nasabah.
UNIDROIT Principles of International Commercial Contract 2016 (UPICC 2016) yang
merupakan cerminan dari konsep-konsep hukum kontrak yang dapat dijumpai hampir diberbagai
semua sistem hukum. UPICC 2016 juga memuat asas-asas hukum kontrak internasional yang umum terdapat pada hukum kontrak dari negara-negara di dunia, yang disusun secara lengkap dan
sistematis, serta UPICC 2016 dapat digunakan dan dirujuk sebagai Model Law dalam perancangan
dan pembinaan Peraturan Peundang-Undangan di Indonesia di bidang hukum kontrak nasional.
Article 1.7 UPICC 2016 harus diimplementasikan mulai sejak saat pembentukan kontrak di
antara pialang berjangka dan nasabah, sampai saat melakukan transaksi jual-beli kontrak derivatif.
Article-Article yang terdapat dalam UPICC banyak yang merupakan implementasi dari asas itikad
baik dan pola bertransaksi yang adil, antara lain, yaitu Article 1.8, Article 2.2.7, Article 3.2.1,
Article 3.2.2, Article 3.2.5.