Tinjauan yuridis terhadap Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Megauli, Justine
dc.date.accessioned 2020-02-20T02:17:23Z
dc.date.available 2020-02-20T02:17:23Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38877
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10129
dc.description 4466 - FH en_US
dc.description.abstract Bank sebagai lembaga keuangan terbesar mempunyai fungsi sebagai sarana pendukung perekonomian bangsa terutama dalam memberikan kredit atau pembiayaan kepada dunia pasar modal. Dibentuknya peraturan mengenai larangan bank memberikan kredit untuk jual beli saham yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 40/2017 menjadi inkonsistensi dengan Undang-Undang Perbankan yang tidak mencantumkan batas larangan kredit pada pihak tertentu. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis yaitu dengan menganalisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan kredit bank, Prinsip Kehati-hatian, dan pasar modal.Maka dengan diterbitkannya suatu larangan dalam Pasal 2 ayat (3) POJK 40/2017 akan menciptakan hukum baru dimana inkonsistensi dengan UU Perbankan sedangkan POJK hanya sebagai suatu peraturan pelaksana dari UU OJK itu sendiri. Pembatasan tersebut jika ditinjau dari Prinsip Kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit telah sesuai dengan prinsip utama kredit bank dalam menjaga kesehatan, stabilitas dan kredibilitas bank mengingat kredit yang disalurkan memiliki resiko tinggi dengan melibatkan dunia pasar modal. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject kredit en_US
dc.subject jual beli saham en_US
dc.subject agunan saham en_US
dc.subject prinsip kehati-hatian en_US
dc.title Tinjauan yuridis terhadap Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200169
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account