Tinjauan yuridis terhadap Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017 tentang Kredit atau pembiayaan kepada perusahaan efek dan kredit atau pembiayaan dengan agunan saham dikaitkan dengan prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang Perbankan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account