Abstract:
Bank sebagai lembaga keuangan terbesar mempunyai fungsi sebagai sarana pendukung
perekonomian bangsa terutama dalam memberikan kredit atau pembiayaan kepada
dunia pasar modal. Dibentuknya peraturan mengenai larangan bank memberikan kredit
untuk jual beli saham yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) 40/2017 menjadi inkonsistensi dengan Undang-Undang Perbankan
yang tidak mencantumkan batas larangan kredit pada pihak tertentu. Metode yang
digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat
deskriptif analitis yaitu dengan menganalisi peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan kegiatan kredit bank, Prinsip Kehati-hatian, dan pasar modal.Maka
dengan diterbitkannya suatu larangan dalam Pasal 2 ayat (3) POJK 40/2017 akan
menciptakan hukum baru dimana inkonsistensi dengan UU Perbankan sedangkan
POJK hanya sebagai suatu peraturan pelaksana dari UU OJK itu sendiri. Pembatasan
tersebut jika ditinjau dari Prinsip Kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit telah
sesuai dengan prinsip utama kredit bank dalam menjaga kesehatan, stabilitas dan
kredibilitas bank mengingat kredit yang disalurkan memiliki resiko tinggi dengan
melibatkan dunia pasar modal.