Abstract:
Fenomena transportasi jasa online merupakan fenomena perkembangan dunia transportasi
dan komunikasi di seluruh dunia pada umumnya. Go-Jek merupakan salah satu contoh hasil
perkembangan transportasi di Indonesia. Dalam menggunakan layanan Go-Jek, akan
melahirkan perjanjian baku yang dinamakan Ketentuan Penggunaan diantara pengguna
aplikasi dan PT AKAB sebagai pemilik aplikasi Go-Jek. Melihat pada situasi saat ini, marak
terjadi pemesanan palsu atau disebut dengan order fiktif. Dimana setelah melakukan
pemesanan, subyek pelaku dalam order fiktif telah menghilang. Hal ini menimbulkan
kerugian bagi banyak pihak sedangkan telah terbentuk perjanjian. Perbuatan tersebut dapat
dikategorikan sebagai unsur penipuan sehingga melanggar Pasal 1321, 1328, dan 1449
KUHPdt. Oleh karena itu, salah satu syarat keabsahan perjanjian pada Pasal 1320 KUHPdt
yaitu kecakapan tidak terpenuhi. Sehingga Perjanjian ini tidak memenuhi unsur subjektif
dari keabsahan perjanjian maka perjanjian ini termasuk ke dalam perjanjian yang dapat
dibatalkan. Selain itu, Pengguna Aplikasi juga telah melakukan wanprestasi atas
perjanjiannya dengan PT AKAB yaitu Ketentuan Penggunaan. Namun, dikarenakan
Pengguna Aplikasi sebagai salah satu subyek dalam perjanjian telah menghilang, maka
belum dapat dilakukan penuntutan sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, maka diperlukan
pembahasan mengenai hal-hal lebih mendalam mengenai order fiktif dan perjanjian tersebut
agar dapat dilakukan penuntutan sebagaimana mestinya.