Abstract:
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang membutuhkan sumber pendapatan
untuk membiayai pembangunan negara. Penerimaan Negara terbesar adalah penerimaan
pajak. Salah satu kebijakan pajak adalah system self-assessment yang membuat wajib pajak
ikut berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Peneliti melakukan tax review terhadap CV. X yang bergerak di bidang penjualan pompa air.
Melalui tax review, aspek perpajakan CV. X dapat ditelaah dan dikaji untuk melihat
bagaimana pelaksanaan kewajiban perpajakan dan hasil dari review dapat dijadikan dasar
untuk melihat sanksi yang mungkin diterima di masa yang akan datang dan sebagai dasar
untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang. Penelitian dilakukan atas PPh Pasal
4 Ayat 2, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28a/29, PPN dan perbandingan
perhitungan pajak penghasilan terutang.
Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Peneliti mengumpulkan data primer
dan sekunder yang meliputi penelitian lapangan dan kepustakaan. Dua jenis data diolah untuk
dianalisis. Peneliti menggunakan hasil wawancara, dokumentasi dan data hasil studi pustaka
yang meliputi buku, jurnal, internet dan aturan perpajakan.
Dari hasil review yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa CV. X belum melaksanakan
kewajiban perpajakan karena masih terdapat beberapa kesalahan dalam perhitungan,
penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Kesalahan tersebut
di antaranya adalah keterlambatan dalam penyetoran pajak terutang atas PPh Pasal 21, PP No.
46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018. CV. X juga masih melakukan kesalahan atas
pelaporan pajak terutang PPh Pasal 21, PP No. 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018,
PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 23. Peneliti menyarankan CV. X untuk membuat memo
mengenai kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terutang agar tidak terjadi
keterlambatan serta mempertimbangkan setiap alternatif perhitungan pajak terutang sesuai
dengan keadaan perusahaan.