Abstract:
Dalam memberikan fasilitas kredit, bank perlu mempunyai prosedur dalam pemberian kredit, analisis kredit terhadap debitur untuk mengetahui kelayakan pemberian fasilitas kredit kepada debitur, dan pengawasan kepada debitur yang sudah diberikan fasilitas kredit. Ketiga hal ini merupakan hal penting dalam bank karena bertujuan untuk menghindari kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Prinsip analisa kredit yang digunakan adalah 5C, yaitu character, capacity, collateral, capital, dan condition.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif dan analisis studi kasus. Desain sampling yang digunakan yaitu purposive sampling, dengan kriteria kualitas kredit yang ditentukan oleh penulis adalah debitur dengan kualitas kredit/kolektibilitas antara 1 sampai 5. Penulis mengambil sampel sebanyak 3 debitur.
Berdasarkan hasil penelitian, strategi sentralisasi proses perkreditan dinilai baik dan layak untuk dipertahankan. Prosedur pemberian kredit kepada ke – 3 nasabah PT. Bank BD Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank namun, perlu menjadi perhatian agar analisa dalam pemberian kredit dilakukan oleh pihak account officer yang sudah memiliki latar belakang pengalaman di industri yang sama dengan calon debitur agar hasil analisa dapat lebih tepat dalam menggambarkan kemampuan debitur. Tahapan pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank sudah mengikuti prosedur langkah – langkah yang dimiliki, Debitur A memiliki kualitas kredit lancar hingga saat ini dengan status kolektibilitas 1 namun , perlu menjadi perhatian untuk Debitur B dan Debitur C karena memiliki status kolektibilitas 5, yang artinya kredit bermasalah. Pihak bank sudah menawarkan beberapa opsi dalam penyelesaian kredit bermasalah namun baik dari Debitur B dan Debitur C dirasa kurang koperatif dalam menyelesaikan masalah. Pengawasan yang dilakukan perlu ditingkatkan melalui penerapan prosedur early warning signal agar dapat lebih cepat dalam melakukan analisa kondisi keuangan debitur.