Abstract:
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Adanya perluasan kompetensi absolut bagi PTUN yang memuat tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan serta pemberian kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Peradilan TUN (Peradilan Administrasi) untuk melakukan pengawasan dan pengujian tentang ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan menimbulkan permasalahan, sebab sebelumnya hal tersebut merupakan kewenangan mengadili dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terkandung di dalam pasal 3 dimana salah satu unsurnya mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan.
Namun demikian adanya konflik yang terjadi antara norma dari UU Administrasi Pemerintahan maupun UU Tipikor tidak mengakibatkan saling menunda atau terlebih dahulu menunggu hasil pengujian unsur “penyalahgunaan wewenang” dari lingkungan peradilan lainnya. Karena baik Peradilan TUN maupun Peradilan Tipikor menjalankan fungsinya masing-masing. Penilaian unsur penyalahgunaan wewenang merupakan kewenangan bersama dua lingkungan peradilan tersebut tanpa saling menghilangkan kewenangan yang satu dengan yang lain.