Abstract:
Penelitian ini menganalisis tentang pelaku usaha multi level marketing di Indonesia yang ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-Dag/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Multi level marketing adalah suatu kegiatan usaha penjualan berjenjang sebagai salah satu sistem pemasaran barang dan/atau jasa yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan ekonomi dunia. Maraknya bisnis MLM, secara jelas disebabkan oleh keuntungan (reward) yang dijanjikan oleh bisnis ini. Biasanya, para distributor dan/atau para konsumen menjadi sangat tertarik untuk ikut menggeluti kegiatan MLM setelah mendengar keuntungan-keuntungan yang ditawarkan distributor MLM kepada para calon konsumennya.
Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menelaah bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2003 serta peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel-artikel dalam web yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber hukum tersier terdiri dari ensiklopedia, KBBI, dan Black Law’s Dictionary.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Pembagian Pelaku Usaha dalam multi level marketing serta pertanggungjawaban pelaku usaha multi level marketing di Indonesia yang dilihat dari UU No. 8 Tahun 1999. Dimana tanggung jawab yang diberlakukan terhadap para pelaku usaha multi level marketing berbeda. 2) Perlindungan yang berlaku bagi konsumen multi level marketing ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 ketika konsumen berlaku sebagai konsumen akhir maupun konsumen yang bertindak sebagai distributor.