Abstract:
Menurut UU No.11 tahun 2010, Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat
kebedaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs
cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama dan kebudayaan melalui proses penetapan. Seluruh elemen atau hal yang patut di
sematkan status Cagar Budaya tentu memiliki beberapa kriteria dan batasan tersendiri untuk
kemudian di jadikan salah satu upaya pelestarian yang di lakukan untuk elemen tersebut.
Sejak rampungnya pembangunan sebagai salah satu pusat penelitian benda langit pada
masa itu, fungsi utama dari Observatorium Bosscha hingga saat ini masih berjalan sesuai fungsi
awal di rancangnya bangunan tersebut. Sehingga dengan adanya fakta ini membuat
Observatorium Bosscha memiliki seluruh kriteria yang di butuhkan oleh baik segubah maupun
kawasan untuk memiliki status sebagai Bangunan / Kawasan Cagar Budaya.
Penetapan lokasi berdirinya Observatorium Bosscha jelas beralasan, di mana ketika
awal perencanaan pada tahun 1920an, Kota Lembang menjadi lokasi yang strategis dalam
pembangunan sebuah Observatorium. Tetapi dewasa ini, Observatorium Bosscha memiliki
kendala, di mana kendala yang di hadapi adalah pembangunan permukiman di Kota Lembang
yang pesat dan tidak bisa di hindari. Hal ini membuat fungsi utama dari Observatorium Bosscha
terganggu oleh beberapa aspek yang di antaranya adalah beberapa fungsi yang di miliki oleh
Kawasan Observatorium Bosscha dan fungsi utama yang terganggu oleh faktor lingkungan.
Dengan terjadinya beberapa gangguan yang jelas cukup mengganggu fungsi utama dari
Observatorium Bosscha membuat beberapa pihak yang tekait melakukan sejumlah upaya
dalam rangka melestarikan Observatorium Bosscha sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional.
Seluruh upaya pelestarian yang telah di lakukan memiliki acuan yaitu tinjauan hukum yang
berlaku.
Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui apakah upaya pelestarian yang telah di
lakukan baik tertulis maupun fisik dapat mempertahankan fungsi utama Observatorium
Bosscha sebagai pusat pengamatan benda langit.
Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif, data diperoleh dari studi literatur,
pengamatan langung ke lapangan, serta wawancara terhadap pihak Observatorium Bosscha.
Telah di peroleh kesimpulan bahwa beberapa upaya pelestarian yang di lakukan masih ada
yang belum optimal di lakukan mengingat dasar hukum sebagai acuan untuk segala tindakan
yang di lakukan belum memiliki batasan yang jelas dalam perlindungan fungsi utama dari
Observatorium Bosscha.