Abstract:
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 No.16 bahwa yang dimaksud
dengan hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian Menurut Kumar (2015) signifikansi dari
hubungan industrial adalah memelihara hubungan industrial yang harmonis untuk
keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Hubungan industrial yang baik akan
mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan antara lain peningkatan efisiensi dan
keuntungan bagi perusahaan, menurunkan tingkat turn over serta keuntungan-keuntungan
lainnya. Hubungan inilah yang senantiasa perlu dijaga oleh SPBU 34.40252 dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. SPBU 34.40252 merupakan SPBU DODO (Dealer Owned
Dealer Operated) yaitu SPBU yang terletak di Jl.Kopo Bihbul No.88, Kabupaten Bandung.
SPBU 34.40252 beroperasi sejak tanggal 6 Agustus tahun 2007. Dalam perjalanan usahanya,
perusahaan pernah mendapatkan salah satu penghargaan dalam kategori best shift atas
kinerjanya sebagai mitra PT.PERTAMINA dalam industri pengisian bakar minyak umum di
Kabupaten Bandung pada tahun 2007.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali pemahaman tentang pelaksanaan
sistem hubungan industrial di SPBU 34.40252 dan mengkaji bagaiamana efektivitas
pelaksanaan hubungan industrial berdasarkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau
labour legislation yang menyangkut perlindungan hak dan kewajiban pekerja di Indonesia
dan term of employment atau syarat kerja atau peraturan pengaturan hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan pengusaha yang berlaku bagi perusahaan secara individual sesuai
dengan kondisi perusahaan yang bersangkutan. Metode penelitian yang digunakan pada
penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan oleh penulis adalah studi literatur, observasi, serta wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pelaksanaan hubungan industrial
perusahaan belum sepenuhnya efektif dikarenakan masih adanya kesenjangan antara praktik
pelaksanaan hubungan industrial dengan peraturan perundang-undangan pemerintah.
Hubungan industrial di SPBU 34.40252 belum efektif terlihat dari kurangnya komunikasi,
koordinasi dan pemahaman karyawan terhadap peraturan perusahaan sehingga menyebabkan
karyawan tidak mendapatkan hak-haknya serta tidak menjalankan beberapa kewajibannya.