Abstract:
Self-assessment system yang diterapkan dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia membuat Wajib Pajak turut berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di lain pihak, sistem ini dapat memberikan celah bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak. Penghindaran pajak merupakan salah satu tindakan penggelapan pajak yang mencerminkan kurangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu upaya untuk mengetahui apakah Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan perturan yang berlaku adalah melalui tax review. Dalam penelitian ini peneliti melakukan tax review pada PT U yang merupakan perusahaan perencanaan konstruksi. Melalui tax review, aspek perpajakan perusahaan dapat ditelaah dan dikaji untuk menilai sejauh mana tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan atas PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN selama Tahun Pajak 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Peneliti melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder yang meliputi penelitian lapangan serta penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan data hasil wawancara, dokumentasi, dan data hasil studi pustaka seperti buku, jurnal, dan aturan perpajakan. Berdasarkan hasil tax review dapat disimpulkan bahwa PT U tidak dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Patuh karena masih terdapat beberapa kesalahan dalam perhitungan dan penyetoran PPh dan PPN. Kesalahan tersebut di antaranya adalah kesalahan dalam pengenaan tarif pemotongan bagi PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) dan keterlambatan dalam penyetoran pajak terutang atas PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat (2). Peneliti menyarankan PT U untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak. Sebaiknya, PT U juga membuat memo mengenai kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terutang agar tidak terjadi keterlambatan.