Menggali asas dan penggolongan hukum benda berdasarkan hukum adat Indonesia sebagai landasan penyusunan sistem hukum benda nasional

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Sudradjat, Debiana Dewi
dc.date.accessioned 2018-07-27T06:33:59Z
dc.date.available 2018-07-27T06:33:59Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other 82214007
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/6593
dc.description.abstract Sistem Hukum Benda Nasional merupakan cita-cita Negara Indonesia yang selama ini sedang diusahakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sistem Hukum Benda Nasional merupakan bagian dari Sistem Hukum Perdata Nasional. Sejak jaman kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, Negara Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang merupakan produk peninggalan Pemerintahan Belanda di masa lalu. Keberlakuan peraturan perundang-undangan Zaman Belanda di masa lampau, memang dimungkinkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen IV. Tujuan diberlakukannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum, serta memastikan bahwa kehidupan Bangsa Indonesia akan diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Permasalahan kemudian timbul, karena ternyata setelah lebih dari 70 tahun kemerdekaan Indonesia, Negara Indonesia ternyata masih belum memiliki sistem hukum nasional dari beberapa bidang hukum yang diperlukan, khususnya dalam bidang Hukum Benda. Beberapa penelitian telah dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, namun hingga saat ini masih belum dihasilkan suatu Sistem Hukum Benda Nasional. Meskipun Hukum Benda dianggap sebagai golongan hukum yang “tidak sensitif”, namun ketiadaan Sistem Hukum Benda Nasional hingga saat ini memperlihatkan kompleksitas dari sistem hukum yang dianggap “tidak sensitif”, sehingga usaha untuk menyusun Sistem Hukum Benda Nasional membutuhkan usaha lebih. Penelitian mengenai Hukum Benda ini diarahkan untuk mendapatkan sebuah Sistem Hukum Benda Nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai utama dan jiwa bangsa ini, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Asas dan Penggolongan Benda dalam Hukum Adat. Hal ini merupakan sistem hukum yang harus segera dibuat dan ditetapkan oleh Negara Indonesia sebagai salah satu produk hukum asli Indonesia dan akan menjadi suatu maha karya anak bangsa. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject Sistem Hukum Perdata Nasional en_US
dc.subject Sistem Hukum Benda Adat Indonesia en_US
dc.subject Sistem Hukum Benda Nasional en_US
dc.subject Asas-asas Hukum Adat en_US
dc.title Menggali asas dan penggolongan hukum benda berdasarkan hukum adat Indonesia sebagai landasan penyusunan sistem hukum benda nasional en_US
dc.type Dissertations en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014822007
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI905#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account