Abstract:
Sistem Hukum Benda Nasional merupakan cita-cita Negara Indonesia yang selama ini sedang
diusahakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sistem Hukum Benda Nasional merupakan
bagian dari Sistem Hukum Perdata Nasional. Sejak jaman kemerdekaan Indonesia hingga saat ini,
Negara Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang merupakan produk
peninggalan Pemerintahan Belanda di masa lalu. Keberlakuan peraturan perundang-undangan Zaman
Belanda di masa lampau, memang dimungkinkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-
Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
hasil Amandemen IV. Tujuan diberlakukannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum, serta
memastikan bahwa kehidupan Bangsa Indonesia akan diselenggarakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Permasalahan kemudian timbul, karena ternyata setelah lebih dari 70 tahun
kemerdekaan Indonesia, Negara Indonesia ternyata masih belum memiliki sistem hukum nasional dari
beberapa bidang hukum yang diperlukan, khususnya dalam bidang Hukum Benda. Beberapa penelitian
telah dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, namun hingga saat ini masih belum
dihasilkan suatu Sistem Hukum Benda Nasional. Meskipun Hukum Benda dianggap sebagai golongan
hukum yang “tidak sensitif”, namun ketiadaan Sistem Hukum Benda Nasional hingga saat ini
memperlihatkan kompleksitas dari sistem hukum yang dianggap “tidak sensitif”, sehingga usaha untuk
menyusun Sistem Hukum Benda Nasional membutuhkan usaha lebih. Penelitian mengenai Hukum
Benda ini diarahkan untuk mendapatkan sebuah Sistem Hukum Benda Nasional yang berlandaskan
pada nilai-nilai utama dan jiwa bangsa ini, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta Asas dan Penggolongan Benda dalam Hukum Adat. Hal ini merupakan
sistem hukum yang harus segera dibuat dan ditetapkan oleh Negara Indonesia sebagai salah satu
produk hukum asli Indonesia dan akan menjadi suatu maha karya anak bangsa.