Abstract:
Di Indonesia pajak merupakan sumber pemasukan kas negara yang paling besar. Hal inilah yang menjadi penyebab Pemerintah berusaha memaksimalkan penerimaan pajak. Tujuan dari pajak yang dipungut adalah untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan menggunakan fasilitas negara, perusahaan tentu harus membayar pajak sebagai bentuk pengembalian kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun kepentingan perusahaan (wajib pajak), dalam hal pembayaran pajak, berbeda dengan kepentingan Pemerintah. Hampir semua perusahaan berusaha agar dapat meminimalkan pembayaran pajak terutangnya. Hal ini dikarenakan tujuan umum perusahaan adalah untuk memperoleh laba seoptimal mungkin agar dapat bertahan hidup dan berkembang, sedangkan pajak penghasilan adalah salah satu faktor biaya yang akan mengurangi laba bersih setelah pajak yang dapat digunakan oleh perusahaan.
Dalam rangka meminimalkan pajak penghasilan terutang perusahaan lebih baik memilih cara yang legal dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari berbagai sanksi di masa yang akan datang, yaitu dengan penghindaran pajak. Salah satu cara penghindaran pajak adalah perencanaan pajak. Dibutuhkan pemahaman yang dalam mengenai laporan keuangan perusahaan dan ketentuan perpajakan untuk melakukan perencanaan pajak dengan baik. Pada dasarnya perencanaan pajak diawali dengan menentukan apakah suatu transaksi terkena pajak atau tidak. Sebesar mungkin penghasilan diupayakan agar bukan objek pajak atau dikecualikan dari pajak, dan bila merupakan objek pajak diusahakan agar dapat dikurangkan jumlah pajaknya. Biaya yang tidak dapat dikurangkan diminimalkan atau diubah menjadi biaya yang dapat dikurangkan sehingga biaya yang dapat dikurangkan dapat maksimal.
Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dalam penelitian ini. Dalam pengumpulan data, penulis melakukan studi literatur atau kepustakaan serta studi lapangan berupa wawancara dan dokumentasi. Penelitian untuk menerapkan perencanaan pajak ini dilakukan pada CV NJ Food Industries di Bandung yang merupakan sebuah persekutuan yang bergerak di bidang manufaktur produk olahan kedelai.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengolahan data, diketahui bahwa CV NJ Food Industries belum melakukan perencanaan pajak karena beberapa kendala internal dan eksternal yang dihadapinya. Strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan oleh perusahaan adalah mencatat pendapatan dan beban menggunakan basis akrual, menyusutkan seluruh aktiva tetap selain tanah menggunakan metode garis lurus, serta mengelola transaksi terkait biaya perusahaan sehingga yang tadinya tidak dapat dibebankan (non-deductible expense) menjadi biaya yang dapat dibebankan (deductible expense). Penerapan strategi tersebut akan menghemat pajak penghasilan terutang perusahaan sebesar Rp 10.947.748 atau sebesar 12,24%. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar perusahaan menerapkan perencanaan pajak seperti pembahasan penelitian penulis.